Berikut ini adalah pasal-pasal yang masih memerlukan aturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Kolom pembahasan akan diisi dengan perkembangan pembahasan dan isu-isu terkait pasal tersebut. Silahkan untuk memberikan komentar melalui kolom paling bawah.
Pasal pada UU Pendidikan Kedokteran |
Norma Pengaturan |
Aturan lebih lanjut dari UU Dikti/lainnya |
Pembahasan |
Pasal 6 ayat (6) |
Syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran serta penambahan program studi |
PP Profesi Permendikbud penyelenggaraan dan pengelolaan PT |
|
Pasal 7 ayat (9) |
Program dokter layanan primer |
PP Profesi |
|
Pasal 7 ayat (9) |
Program dokter internship |
Permenkes Internship |
|
Pasal 21 ayat (4) |
Kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen di Rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran |
PP penugasan dosen dan pemberian insentif PP jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (kemenpan) |
|
Pasal 45 |
Kerjasama FK dengan Rumah sakit Pendidikan (RSP) dan wahana pendidikan kedokteran |
PP RSP |
-- dalam pengembangan ---