Pokok - Pokok Pemikiran Mengenai IDI dan Kolegium Sebagai Organisasi Profesi yang Terpisah di Dunia Kedokteran Indonesia

Terdapat dua bagian yang saling bekerja sama dalam dunia kedokteran Indonesia, yaitu sektor pendidikan dan sektor pelayanan kesehatan. Setelah disahkannya UU Praktek Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, sampai saat ini masih terjadi perbedaan pendapat mengenai dua sektor yang terpisah tapi berhubungan tersebut. Maka, PKMK FK UGM berinisiatif membahas hubungan kedua sektor tersebut pada Senin, 11 September 2017 pukul 12.30-14.00 Wib di Laboratorium Kepemimpinan dan Komunikasi, FK UGM.


 

PENGANTAR

Dalam dunia kedokteran Indonesia, terdapat tiga komponen penting; (1) pemerintah; (2) masyarakat (termasuk organisasi profesi); dan (3) pelaku usaha. Hubungan perlu dikelola menjadi tata aturan yang baik dalam sistem pelayanan. Sejak UU Pendidikan Kedokteran ditetapkannya pada 2013, terdapat 2 sektor yang berbeda di dunia kedokteran Indonesia, yaitu: sektor pendidikan sebagai tempat lahirnya dokter; dan sektor pelayanan kesehatan. Sektor pendidikan kedokteran Indonesia menggunakan dasar terutama UU Pendidikan Kedokteran dan berbagai UU di sektor pendidikan pada umumnya. Sementara itu, sektor sistem Pelayanan Kedokteran menggunakan UU Praktek Kedokteran dan berbagai UU lainnya seperti UU Kesehatan, UU Rumah Sakit.

Dengan demikian dua sektor tersebut berbeda namun menjalin satu secara sinergis membentuk “Dunia Kedokteran Indonesia”.