KLATEN (KRjogja.com) – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Klaten kembali mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Sebab, sejumlah pasal dalam UU itu menghambat dokter umum dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ketua IDI Cabang Klaten, Cahyono, mengatakan, desakan agar pemerintah merevisi UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran disuarakan para anggota IDI dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) IDI ke 66 tahun 2016 di Pendopo Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

“Setidaknya ada sebanyak 300-an dokter di Klaten yang tergabung dalam organisasi IDI mendukung revisi UU tentang pendidikan kedokteran. Dukungan revisi UU dilakukan dengan aksi tanda tangan para anggota IDI,” ujar Cahyono, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Cahyono, UU tentang pendidikan kedokteran perlu direvisi. Sebab, ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang bertentangan dengan kaidah hukum praktik kedokteran dan menghambat dokter umum dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Di sana (UU) ada program tentang dokter layanan primer dan uji kompetensi. Nah, itu yang tidak kita setujui. Sebab, dengan itu maka dokter harus menyelesaikan waktu pendidikan yang relatif lebih lama. Tentu itu cukup memberatkan,” jelasnya.

Dikatakan, kompetensi seorang dokter itu sebenarnya semua sama. Sebab, kompetensi bisa ditempuh melalui kegiatan seminar, pelatihan atau pendidikan profesi berkelanjutan. Hal ini sudah dilakukan IDI yang memang memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi para anggotanya. (R-9)