2b. UU Pendidikan Kedokteran

 

garudaUU Pendidikan Kedokteran menekankan mengenai peran pemerataan dakam pendidikan dan terkait dengan pemerataan tenaga dalam pelayanan kesehatan, namun tetap mengedepankan mutu. Silahkan anda lihat pasal-pasal yang terkait dengan isu pemerataan.


 Pasal 4

Pendidikan Kedokteran bertujuan:

  1. menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi;
  2. memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkeadilan; dan
  3. meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi.

Pasal 9

(1)  Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.

(2)  Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 

Pasal 10

Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk meningkatkan kuota penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

 Bagian Kesebelas Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Pasal 32

(1)  Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.

(2)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau pihak lain.

 Pasal 33

(1)  Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2)  Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.

(3)  Bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Mahasiswa tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.

(4)  Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik.

(5)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(6)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 34

(1)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.

(2)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.

(3)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:a. Pemerintah;b. Pemerintah Daerah;c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau d. pihak lain.

 Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.

 Bagian Kelimabelas Penjaminan Mutu
Pasal 47

(1)  Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal.

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagaimana pendapat anda ?

{jcomments on}

1b. UU Pendidikan Kedokteran

 

garudaUU Pendidikan Kedokteran:
Di dalam UU PK ada berbagai pernyataan dan pasal yang menunjukkan adanya keberpihakan kepada ideologi ke arah lebih sosialis. Silahkan  perhatikan kutipan-kutipan di UU ini:
 
 
Ideologi dalam UU Pendidikan Kedokteran:
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yangmampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
  
Pasal 3
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:
  • kebenaran ilmiah;
  • tanggung jawab;
  • manfaat;
  • kemanusiaan;
  • keseimbangan;
  • kesetaraan;
  • relevansi;
  • afirmasi; dan
  • etika profesi.
 
Bagian Kesebelas
 Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan

Pasal 32
(1)  Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.
(2)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
  • Pemerintah;
  • Pemerintah Daerah;
  • Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau pihak lain.
Pasal 33
  1. Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.
  3. Bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Mahasiswa tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.
  4. Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik.
  5. Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 

Pasal 34
(1)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(2)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.
(3)  Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
d. pihak lain. 

 
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
 
 

BAB III

PENDANAAN DAN STANDAR SATUAN BIAYA PENDIDIKAN KEDOKTERAN 

Bagian Kesatu Pendanaan Pendidikan Kedokteran 
 

Pasal 48
(1) Pendanaan Pendidikan Kedokteran menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan masyarakat.
(2)  Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)  Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang menjadi tanggung jawab Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan pada ayat (1) dapat diperoleh dari kerja sama pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
(4)  Pendanaan Pendidikan Kedokteran yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. hibah;
b. zakat; 
c. wakaf; dan
d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- 
undangan. 

 
Pasal 49
(1)  Biaya investasi untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri.
(2)  Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
 

Pasal 50
(1)  Biaya investasi, biaya operasional dan biaya perawatan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
(2)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.
(3)  Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan.
(4)  Bantuan pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 

Pasal 51
(1)  Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya investasi, biaya pegawai, biaya operasional dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(2)  Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan menetapkan besaran biaya Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing dan melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(3) Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk pengembangan Pendidikan Kedokteran.
 
Bagian Kedua
Standar Satuan Biaya Pendidikan Kedokteran
Pasal 52
(1)  Menteri menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran secara periodik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)  Penetapan biaya Pendidikan Kedokteran yang ditanggung Mahasiswa untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran harus dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Kedokteran yang diberlakukan untuk semua perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
 

BAB IV

PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH 

Bagian Kesatu Dukungan Pemerintah 

Pasal 53
Pemerintah memfasilitasi program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi untuk mencapai akreditasi kategori tertinggi, baik dalam bentuk sumber daya manusia maupun dalam bentuk infrastruktur.
 
Pasal 54
Pemerintah mendukung program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang lulusannya ditempatkan di daerah tertentu.
 
Bagian Kedua Dukungan Pemerintah Daerah
Pasal 55
(1)  Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.
(2)  Pemerintah Daerah mendukung pengembangan fungsi Rumah Sakit Pendidikan yang baik dan bermutu. 

 
Pasal 56
Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa khusus dan bantuan biaya pendidikan kepada Mahasiswa yang berasal dari daerahnya dan/atau yang mendapat tugas belajar berdasarkan kuota nasional yang diberikan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.
 
BAB V

PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 57
(1)  Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
(2)  Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran;
b. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan; c. bantuan pelatihan; 
d. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau 
e. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
 
Bagaimana pendapat anda?
{jcomments on}

Definisi Fakultas Kedokteran

1a. Definisi Fakultas Kedokteran

Himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan


 BAB II

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Bagian Kesatu Umum
Pasal 5

Bagian Kedua Pembentukan
Pasal 6

(1)  Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.

(2)  Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang berbentuk universitas atau institut.

(3)  Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

  1. memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;
  3. memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat; dan
  4. memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.

(4)  Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi syarat dapat menambah program studi lain di bidang kesehatan.

(5)  Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memberikan manfaat dan berperan aktif dalam mendukung program untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

(6)  Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
Pasal 7

(1)  Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan penyelenggara Pendidikan Kedokteran.

(2)  Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pendidikan Akademik; dan b. Pendidikan Profesi.

(3)  Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. Program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
  2. Program magister; dan
  3. Program doktor.

(4)  Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan pembelajaran akademik, laboratorium, dan lapangan di bidang ilmu biomedis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu kependidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

(5)  Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. program profesi dokter dan profesi dokter gigi; danb.program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.

Pengantar

Pengantar Minggu ini:  10 - 17 November 2014 


Barriers in the implementation of interprofessional continuing education programs

Masalah koordinasi dan komunikasi menjadi salah satu isu utama dalam pelayanan kesehatan, tidak hanya di Indonesia saja bahkan di negara maju seperti Jerman, isu ini mengemuka dalam pelayanan kesehatan. Ada banyak hal yang menjadi tantangan dalam menerapkan konsep kolaborasi interprofesi kesehatan ini. Artikel ini memberikan beberapa temuan yang didapatkan melalui studi kualitatif berbagai hal yang mempengaruhi penerapan konsep kolaborasi interprofesi kesehatan. Selengkapnya silakan klik dibawah ini :

DEKLARASI HARI KOLABORASI KESEHATAN NASIONAL 12 OKTOBER 2014

iyhpss Sebagai salah satu bentuk nyata dan tindak lanjut terhadap komitmen Interprofessional Education dan Interprofessional Collaboration, Health Professional Education Quality Student (HPEQ Student) dan Indonesian Young Health Professionals’ Society (IYHPS) menyelenggarakan program Nusantara Health Collaborative (NHC) dengan misi untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan pemahaman mahasiswa dan profesional kesehatan muda Indonesia mengenai pentingnya penerapan pendidikan dan kolaborasi interprofesi sejak dini. Penyelenggaraan NHC di berbagai wilayah Indonesia bertujuan untuk menghimpun isu-isu implementasi kolaborasi interprofesi dan kasus yang spesifik di setiap wilayah, sehingga dapat menjadi dasar pengembangan model pendidikan interprofesi di Indonesia. Informasi lebih lanjut, silakan

Apakah GAJI menjadi faktor penentu migrasi dokter di era globalisasi?

Masyarakat Ekonomi ASEAN tinggal menghitung hari. Perpindahan tenaga kesehatan antar negara-negara ASEAN akan semakin bebas mulai tahun 2015. Menarik untuk diamati faktor apa yang mempengaruhi perpindahan tenaga tenaga kesehatan ini. Gaji menjadi isu utama sebagai salah satu faktor penarik tenaga kesehatan untuk datang dan berkerja di negara yang menawarkan pendapatan yang lebih tinggi. Namun apakah hanya itu yang menjadi pertimbangan? Berikut ini adalah jurnal yang dimuat di BioMed Central yang akan mengulas apakah gaji menjadi penentu utama perpindahan tenaga kesehatan. Selengkapnya silahkan 


 web-terkait

Website Manajemen
mrsmrsmpk mbiayak
Website Isu Prioritas
bencanakiadeskespendokdokter-rural

Website di bawah ini akan dapat, menjadi sumber belajar serta sumber referensi langsung dari lembaga-lembaga terkemuka di bidang kesehatan seperti kementrian kesehatan, BKKBN, WHO, World Bank Institute, dan lain sebagainya. Dengan mengakses website-website tersebut, pembaca dapat mengkonfirmasi berbagai data dan informasi terbaru.

idrccadepkesbkkbnwbiwho