asm-residen

Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net dan www.pendidikankedokteran.net


 

pengantar

Latar Belakang

Tanggal 1 Januari 2014, BPJS sudah beroperasi dan Jaminan Kesehatan Nasional memulai era baru.

Dalam konteks tenaga kesehatan yang melayani, di berbagai negara lain misal Amerika Serikat dan  Australia, residen merupakan tulang punggung pelayanan yang didanai oleh jaminan kesehatan. Sementara itu di Indonesia, peran residen masih belum jelas, apakah sebagai siswa atau sebagai pekerja (hasil diskusi ASM 2013). Pertanyaan yang sangat sering dikemukakan adalah:

  • Apakah jumlah dokter spesialis cukup untuk menangani pelayanan kesehatan di layanan sekunder dan tertier?
  • Bagaimana posisi dan peran Residen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional?
  • Bagaimanakah hak dan kewajiban residen, termasuk hak untuk dibayar?
  • Bagaimanakah posisi hukum seorang residen?

Pada ASM 2013 (bulan Maret 2013) telah diselenggarakan pertemuan awal mengenai peran dan posisi residen, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di FK UI. Ada beberapa hal yang dapat dicatat dari pertemuan tersebut dan perkembangan terbaru yang terkait, termasuk kasus residen dr A yang dihukum pidana 10 bulan oleh Mahkamah Agung.

Berikut ini juga kami lampirkan hasil diskusi Blended Learning Residen dari Minggu 1 - Minggu 5 : Silakan KLIK DISINI


tujuan

Tujuan Workshop:
dengan pendekatan Blended Learning

Berdasarkan latar belakang tersebut, ada beberapa tujuan Workshop sebagai berikut:

  1. Tercapainya pemahaman tentang predikat DPJP dan implikasi hukumnya untuk residen yang bekerja di RS Pendidikan Utama dan RS Pendidikan Jaringan/yang membutuhkan;
  2. Tercapainya pemahaman tentang kewajiban Residen  di RS Pendidikan Utama dan Jaringan, termasuk credential dan clinical appointmentnya;
  3. Tercapainya pemahaman  tentang hal residen dalam penerimaan jasa profesi di sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
  4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut dan Usulan Kebijakan bagi pemerintah untuk Pengembangan Residen dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Tatap Muka dan Live Streaming

Setelah sekitar 5 minggu melakukan workshop, akan dilakukan pertemuan tatap muka untuk mengakhiri kegiatan Blended Learning. Kegiatan dilakukan  di Yogyakarta, 16 April 2014 di Kampus Fakultas Kedokteran UGM. Para peserta dapat hadir di Yogyakarta atau menggunakan Webinar.

Jadual Acara:

 

Waktu

Keterangan

Moderator/Narasumber

08.00-08.30

Registrasi

 

08.30-09.00

Pembukaan

Sambutan-sambutan

icon-pdfPengantar dari penanggung jawab Program

dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM (Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia)

 

09.00-10.30

Laporan Proses Blended Learning

 

 

Apakah Residen dapat menjadi DPJP di:

  • RS Pendidikan Utama,
  • RS Pendidikan Jaringan, dan
  • RS yang membutuhkan?

Analisis berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran, UU Praktek Kedokteran, 

Standar RS Pendidikan Utama (AMC), situasi pelayanan Jaminan Kesehatan di negara lain,  dan Permenkes mengenai DPJP.

 

Fasilitator :

Prof.dr Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

 

Narasumber:

icon-pdfDr. dr. Srimulatsih Sp.A(K)

Pembahas:

  1. dr. Ponco Birowo, PhD. SpU (Wakil Dekan II FK UI)
  2. Dr. Darwito, SH, Sp.B. Sp.B(K)Onk (Direktur Operasional RS Kariadi Semarang)

Moderator:
Prof. dr. Laksono Trisnantoro MSc,PhD

10.30-12.00

Break

 

 

Alur Proses Credential dan Clinical Appointment Residen di RS Pendidikan Utama, dan RS yang membutuhkan.

 

“Dulu, sekarang, dan usulan mendatang”

 

Narasumber:

dr. Ibnu Purwanto, Sp.PD, K-HOM (Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia)

Dicon-pdfr. M. Syafak Hanung, Sp.A
(Direktur RSUP Dr. Sardjito)

drg. Maria Wea Betu, MPH
(Direktur RS Bajawa)

Moderator:

DR. dr. Dwi Handono, MKes

12.00-13.00

ISHOMA

 

13.00-14.30

Pertanggung-jawaban Hukum Residen dan DPJP:

Pertanggungjawaban hukum pidana-perdata / medical liability system dikaitkan dengan peran residen (sebagai DPJP atau bukan), fakultas kedokteran dan RS pendidikan. Bagaimana konsep tanggung-renteng dipergunakan dalam kasus pidana dan perdata? 

 

Pembicara:

  1. Rima (Fakultas Hukum UGM)
  2. Dr. Darwito, SH, Sp.B. Sp.B(K)Onk (Direktur Operasional RS Kariadi Semarang)

 

Moderator:
Dr. dr. Sri Mulatsih SpA (K)

14.30-15.45

Pembayaran untuk Residen oleh BPJS: Mungkinkah?

Pembicara;

1. Andayani Budi Lestari (Kepala BPJS Div. Regional VI)

2. Ketua AIPKI

3. Abidin Widjanarko

Asosiasi RS Pendidikan (ARSPI)

Moderator:

Dr. Andreasta Meliala MKes

15.45-16.00

Penutupan

Rumusan Rekomendasi kebijakan mengenai  fungsi DPJP  dan remunerasi untuk PPDS

  • Residen di IGD
  • Residen di luar RS Pendidikan Utama
  • RS di RS Pendidikan Utama

Dr.dr Sri Mulatsih, Sp.A(K)

DR. dr. Dwi Handono, MKes

 

registrasiBiaya Registrasi

  1. Mengikuti Workshop selama 1 bulan melalui tele-training: Rp 5.000.000,- untuk satu tim.  Disarankan tim di RS Pendidikan bersama dengan FK. Harapannya anggota tim adalah:

a.    Dekanat FK dan Direksi RS (sekitar 4 orang)
b.    Anggota Bakordik
c.    Kepala Diklit
d.    Bagian atau Konsultan Hukum RS
e.    Ka PPDS.
f.    ....

Jumlah ideal sekitar 10 orang yang akan membahas berbagai hal.

  1. Jika tidak mengikuti Workshop selama 1 bulan, maka untuk menghadiri pertemuan tatap muka selama 1 hari pada tanggal 16 April 2014 adalah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus  ribu rupiah) per orang dan mendapatkan fasilitas konsumsi selama meeting, dan sertifikat.

Intan Farida Yasmin
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +628129017065
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net / www.pendidikankedokteran.net 

Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account FK UGM nomor:
Nomor : 9888807171130003
Nama : Online Course/Blended Learning FK UGM
Bank : BNI 46